dowmload gigi

download vierra

download materi ktt di sini

jika

SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.

Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.

1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan internasional dan menjelaskan tentang proses hukum yang adil (layak).

1.3 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud Sistem Peradilan Internasional?

2. Terdiri dari apa saja komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional?

3. Bagaimana hukum pidana secara layak dan adil itu terlaksana?

BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Sistem Peradilan Internasional

Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.

Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.

Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.

Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.


2.2 Mahkamah Internasional

MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.

Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:
perjanjian khusus
Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.
Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya
Penafsiran putusan
Perbaikan putusan



2.3 Mahkamah Pidana Internasional

MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.

Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
Kejahatan genosida
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan perang
Kejahatan agresi


2.4 Panel khusus dan spesial pidana internasional

Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yangberwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.

Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.

2.5 Proses Hukum yang Adil atau Layak

Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.

Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.

Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.

Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat.

Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.

Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.

Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain.

PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)


Perserikatan Bangsa-Bangsa

(Bendera PBB)

Bahasa resmi Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan 24 Oktober 1945
Jumlah anggota 192
Markas New York City, NY, AS
Situs resmi http://www.un.org/
Sunting kotak ini

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.

Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.


Sistem PBB
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa

PBB memiliki enam organ utama:
Majelis Umum PBB
Dewan Keamanan PBB
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan Perwalian PBB
Sekretariat PBB
Mahkamah Internasional


Negara anggota
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Lihat artikel di atas untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.


Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas 
(Dialihkan dari Majelis Umum PBB) Keseluruhan artikel atau bagian tertentu dari artikel ini perlu di-wikifikasi.


Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.

Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.


Tugas dan kekuasaan Majelis Umum

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
sistem perwakilan internasional ;
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
urusan keuangan ;
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
perubahan piagam ;
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
Komite prosedur;
Pengadilan administratif
Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
Pasukan PBB
Badan penampung pengungsi di palestina
Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
Program pembangunan PBB;
Organisasi pembangunan industri PBB;
Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
Program lingkungan PBB;
Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum


Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

 Dewan Hak Asasi Manusia  UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah  UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas 
(Dialihkan dari Dewan Keamanan PBB)
 
Ruangan Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.

Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Anggota

Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
Republik Cina
Perancis
Uni Soviet
Britania Raya
Amerika Serikat

Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.

Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Republik Rakyat Cina
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat

Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.

Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.

Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 - 31 Desember 2009Negara Blok regional Duta besar
 Burkina Faso Afrika Michel Kafando
 Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
 Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
 Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
 Vietnam Asia Lê Lương Minh
 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010Negara Blok regional Duta besar
 Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
 Jepang Asia Belum ditentukan
 Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
 Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
 Uganda Afrika Belum ditentukan

Tugas dan fungsi

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja

Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas 
(Dialihkan dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB) Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.


Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :

• FAO (Food and Agriculture Organisation)

Organisasi Pangan dan Pertanian

• WHO (World Health Organisation)

Organisasi Kesehatan Sedunia

• ILO (International Labour Organisation)

Organisasi Buruh Internasional

• IMF (International Monetary Fund)

Dana Moneter Internasional

• IAEA (International Atomic Energi Agency)

Badan Tenaga Atom Internasional

• IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development)

Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi

• UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia

• ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional

• UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi

• UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan

• UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak

• GATT

Persetujuan tentang tarif dan perdagangan


Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa

 Dewan Perwalian PBB

Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).


Tujuan
memelihara perdamaian dan keamanan internasional
mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.


Tugas dan hak Dewan Perwalian

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian


Keanggotaan

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian


Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.


Fungsi-fungsi sekretaris jendral
Sebagai kepala administratif dari PBB
Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB


Sekretaris Jendral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
U Thant, Burma (1961-1971)
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)

Mahkamah Internasional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.


Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.


Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :

a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih

b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum

c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban

d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.


Keanggotaan

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

KTT ASEAN

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001.

Sejak dibentuknya ASEAN telah berlangsung 14 kali KTT resmi, 4 KTT tidak resmi, dan 1 KTT Luar Biasa.Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
 Tanggal Negara Tuan rumah
1 23‒24 Februari 1976 Indonesia Bali
2 4‒5 Agustus 1977 Malaysia Kuala Lumpur
3 14‒15 Desember 1987 Filipina Manila
4 27‒29 Januari 1992 Singapura Singapura
5 14‒15 Desember 1995 Thailand Bangkok
6 15‒16 Desember 1998 Vietnam Hanoi
7 5‒6 November 2001 Brunei Bandar Seri Begawan
8 4‒5 November 2002 Kamboja Phnom Penh
9 7‒8 Oktober 2003 Indonesia Bali
10 29‒30 November 2004 Laos Vientiane
11 12‒14 Desember 2005 Malaysia Kuala Lumpur
12 11‒14 Januari 20071,2 Filipina Cebu
13 18‒22 November 2007 Singapura Singapura
14 27 Februari-1 Maret 2009[1]3 Thailand Cha Am, Hua Hin
15 2009 Vietnam 
1 Ditunda dari tanggal sebelumnya 10‒14 Desember 2006 akibat Badai Seniang
2 Menjadi tuan rumah setelah Myanmar mundur karena ditekan AS dan UE
3 Ditunda dari tanggal sebelumnya 12‒17 Desember 2008 akibat krisis politik Thailand 2008
Konferensi Tingkat Tinggi Tak Resmi ASEAN
 Tanggal Negara Tuan rumah
1 30 November 1996 Indonesia Jakarta
2 14‒16 Desember 1997 Malaysia Kuala Lumpur
3 27‒28 November 1999 Filipina Manila
4 22‒25 November 2000 Singapura Singapura
Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa ASEAN
 Tanggal Negara Tuan rumah
1 6 Januari 2005 Indonesia Jakarta

Hasil dari KTT Resmi ASEAN

KTT ke-1
Deklarasi Kerukunan ASEAN; Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC); serta Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.

KTT ke-2
Pencetusan Bali Concord 1.

KTT ke-3
Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN.
Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala bidang.
Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta dalam kerjasama ASEAN.
Usaha bersama dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN.

KTT ke-4
ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi.
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.

KTT ke-5
Membicarakan upaya memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat identitas ASEAN.

KTT ke-6
Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

KTT ke-7
Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS.
Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di Amerika.

KTT ke-8
Pengeluaran deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan.
Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.

KTT ke-9
Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).

KTT ke-10
Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.

KTT ke-11
Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.

KTT ke-12
Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.

KTT ke-13
Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center.

KTT ke-14
Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru [1]


Hasil dari KTT Tidak Resmi ASEAN

KTT Tidak Resmi ke-1
Kesepakatan untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara bersamaan.

KTT Tidak Resmi ke-2
Sepakat untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.

KTT Tidak Resmi ke-3
Kesepakatan untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.

KTT Tidak Resmi ke-4
Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.

KTT Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)
Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.

SEJARAH BERDIRINYA ASEAN


BAB I

PENDAHULUAN

 
LATAR BELAKANG

   Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam ASEAN tersebut diteken oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein (Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont (Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).


  Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.


  Selain Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak biru ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th Session of the Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of Parties Serving as the Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto Protocol


  Upacara penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari masing-masing negara dan liput sekitar 100 orang media cetak dan elektronik. Usai penandatanganan, para kepala negara melakukan acara bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para hadirin. Selanjutnya para kepala negara melakukan sesi foto bersama, dilanjutkan dengan foto bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota The Eminent Persons Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).

 
Tonggak Sejarah



  Piagam ASEAN disebut tonggak sejarah baru karena baru dimiliki ASEAN setelah 40 tahun berdiri. Piagam ASEAN merupakan dokumen yang diharapkan akan mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi suatu organisasi regional yang memiliki leader personality, dan mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas. Salah satu organ ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan HAM ASEAN

 Piagam itu terdiri dari pembukaan, 13 bab, dan 55 pasal. Pasal-pasalnya menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN

  Dalam penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM. 

 
RUMUSAN MASALAH

 Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan 

1. Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?

2. Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?

 
BAB II

PEMBAHASAN

 A. SEJARAH BERDIRINYA ASEAN

   

ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :

1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam

Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :

1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998


Prinsip Utama ASEAN 

Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut: 
Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara 
Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar 
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman 
Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan 
Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota 

ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999. 

LOGO ASEAN 

 

Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN. 

 

B. TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).

  Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.

  Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN.

  Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.

  Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut.

  Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi.

  Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.

Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut

1. Permudah kerja sama

  Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya.

  Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.

  Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.

  Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.

  Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.

2. Tantangan internal

  Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.

  Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.

  Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.

  Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.

  Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.

3. Langkah paling maju

Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.

  Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.

  Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.

  Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.

4. Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan. 

  Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan.

  Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN.

  Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan.

  Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat.

  Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015

5. Strategis

  Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.

  Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.

Sejarah

 Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai.
[Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin]. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.

Studi Hubungan internasional

Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.

Teori hubungan internasional

Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, dan dibahas secara lebih rinci di bawah ini. Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya. Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam hubungan internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut. Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis. Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum. Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.

Teori Epistemologi dan teori HI

Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme Neorealisme Idealisme Liberalisme Neoliberalisme Marxisme Teori dependensi Teori kritis Konstruksivisme Fungsionalisme Neofungsiionalisme
Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologis “positivis” dan “pasca-positivis”. Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan dan lain-lain. Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai. Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi. Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)

Realisme

Realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-nge dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka. Perlu diperhatikan bahwa para penulis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, dan Hobbes sering disebut-sebut sebagai “bapak-bapak pendiri” realisme oleh orang-orang yang menyebut diri mereka sendiri sebagai realis kontemporer. Namun, meskipun karya mereka dapat mendukung doktrin realis, ketiga orang tersebut tampaknya tidak mungkin menggolongkan diri mereka sendiri sebagai realis (dalam pengertian yang dipakai di sini untuk istilah tersebut).

Liberalisme/idealisme/Internasionalisme Liberal

Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler

Neorealisme

Neorealisme terutama merupakan karya Kenneh Waltz (yang sebenarnya menyebut teorinya “realisme struktural” di dalam buku karangannya yang berjudul Man, the State, and War). Sambil tetap mempertahankan pengamatan-pengamatan empiris realisme, bahwa hubungan internasional dikarakterka oleh hubungan-hubungan antarnegara yang antagonistik, para pendukung neorealisme menunjuk struktur anarkis dalam sistem internasional sebagai penyebabnya. Mereka menolak berbagai penjelasan yang mempertimbangkan pengaruh karakteristik-karakteristik dalam negeri negara-negara. Negara-negara dipaksa oleh pencapaian yang relatif (relative gains) dan keseimbangan yang menghambat konsentrasi kekuasaan. Tidak seperti realisme, neo-realisme berusaha ilmiah dan lebih positivis. Hal lain yang juga membedakan neo-realisme dari realisme adalah bahwa neo-realisme tidak menyetujui penekanan realisme pada penjelasan yang bersifat perilaku dalam hubungan internasional.

Neoliberalisme

Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Maria Chatta berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain. Keadaan saling tergantung satu sama lain yang terus meningkat selama dan sesudah Perang Dingin menyebabkan neoliberalisme didefinisikan sebagai institusionalisme, bagian baru teori ini dikemukakan oleh Robert Keohane dan juga Joseph Nye.

Teori Rejim

Teori rejim berasal dari tradisi liberal yang berargumen bahwa berbagai institusi atau rejim internasional mempengaruhi perilaku negara-negara (maupun aktor internasional yang lain). Teori ini mengasumsikan kerjasama bisa terjadi di dalam sistem negara-negara anarki. Bila dilihat dari definisinya sendiri, rejim adalah contoh dari kerjasama internasional. Sementara realisme memprediksikan konflik akan menjadi norma dalam hubungan internasional, para teoritisi rejim menyatakan kerjasama tetap ada dalam situasi anarki sekalipun. Seringkali mereka menyebutkan kerjasama di bidang perdagangan, hak asasi manusia, dan keamanan bersama di antara isu-isu lainnya. Contoh-contoh kerjasama tadilah yang dimaksud dengan rejim. Definisi rejim yang paling lazim dipakai datang dari Stephen Krasner. Krasner mendefinisikan rejim sebagai “institusi yang memiliki sejumlah norma, aturan yang tegas, dan prosedur yang memfasilitasi sebuah pemusatan berbagai harapan. Tapi tidak semua pendekatan teori rejim berbasis pada liberal atau neoliberal; beberapa pendukung realis seperi Joseph Greico telah mengembangkan sejumlah teori cangkokan yang membawa sebuah pendekatan berbasis realis ke teori yang berdasarkan pada liberal ini. (Kerjasama menurut kelompok realis bukannya tidak pernah terjadi, hanya saja kerjasama bukanlah norma; kerjasama merupakan sebuah perbedaan derajat).

Teori-teori pasca-positivis/reflektivis

Teori masyarakat internasional (Aliran pemikiran Inggris)

Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Pemikiran Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional. Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional. Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis. Para teoritisi teori ini telah berfokus terutama pada intervensi kemanusiaan, dan dibagi kembali antara para solidaris, yang cenderung lebih menyokong intervensi kemanusiaan, dan para pluralis, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.

Konstruktivisme Sosial

Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide. Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial. Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”. Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide. Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”. Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara. Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan. Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis. Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis, Namun, banyak kritikus yang muncul dari kedua sisi pembagian epistemologis tersebut. Para pendukung pasca-positivis mengatakan bahwa fokus terhadap negara dengan mengorbankan etnisitas/ras/jender menjadikan konstrukstivisme sosial sebagai teori positivis yang lain. Penggunaan teori pilihan rasional secara implisit oleh Wendt juga telah menimbulkan pelbagai kritik dari para pakar seperti Steven Smith. Para pakar positivis (neo-liberalisme/realisme) berpendapat bahwa teori tersebut mengenyampingkan terlalu banyak asumsi positivis untuk dapat dianggap sebagai teori positivis.

Teori Kritis

(Artikel utama: Teori hubungan internasional kritis) Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional. Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara. Dengan demikian, adalah teori ini bersifat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric). Catatan: Daftar teori ini sama sekali tidak menyebutkan seluruh teori HI yang ada. Masih ada teori-teori lain misalnya fungsionalisme, neofungsionalisme, feminisme, dan teori dependen.

Marxisme

Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets) untuk ekspor, sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan). Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju. Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan. Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.

Teori-teori pascastrukturalis

Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik. Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional. Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”. Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war) Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)

Konsep-konsep dalam hubungan internasional

Konsep-konsep level sistemik

Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.

Kekuasaan

Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power), kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.

Polaritas

Polaritas dalam Hubungan Internasional merujuk pada penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut muncul dari bipolaritas selama Perang Dingin, dengan sistem internasional didominasi oleh konflik antara dua negara adikuasa dan telah diterapkan sebelumnya. Sebagai akibatnya, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan dibagi-bagi antara negara-negara besar. Runtuhnya Uni Soviet pada 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori hubungan internasional menggunakan ide polaritas tersebut. Keseimbangan kekuasaan adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama, pemikirannya adalah bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan hal tersebut akan menciptakan stabilitas dan mencegah perang dunia. Teori-teori keseimbangan kekuasaan kembali mengemuka selama Perang Dingin, sebagai mekanisme sentral dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini konsep-konsep menyeimbangkan (meningkatkan kekuasaan untuk menandingi kekuasaan yang lain) dan bandwagoning (berpihak dengan kekuasaan yang lain) dikembangkan. Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional, dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, khususnya yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil yang secara tidak terelakkan akan berubah. Hal ini dapat diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan, yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Teori tersebut mengemukakan bahwa meskipun hegemoni dapat mengontrol terjadinya pelbagai perang, hal tersebut menyebabkan terjadinya perang yang lain. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda.

Interdependensi

Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau kesalingbergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.

Dependensi

Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok negara Pinggiran yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme).

Perangkat-perangkat sistemik dalam hubungan internasional
Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Perlu diingat, penggunaan alat-alat yang lain merupakan bagian dari komunikasi dan negosiasi yang tak terpisahkan di dalam negosiasi. Pemberian sanksi, penggunaan kekuatan, dan penyesuaian aturan perdagangan, walau bukan merupakan bagian dari diplomasi yang biasa dipertimbangkan, merupakan perangkat-perangkat yang berharga untuk mempermudah serta mempermulus proses negosiasi.
Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai perjanjian (treaties). Sanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan.
Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis.
Mobilisasi tindakan mempermalukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pemberian keuntungan-keuntungan ekonomi dan/atau diplomatik. Salah satu contohnya adalah kebijakan memperbanyak keanggotaan Uni Eropa. Negara-negara kandidat diperbolehkan menjadi anggota Uni Eropa setelah memenuhi kriteria Copenhagen.

Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional

Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.

Tipe rezim

Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.

Revisionisme/Status quo

Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan. Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah pelbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan pelbagai realitas yang ada. Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.

Agama

Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.

Konsep level sub unit atau individu

Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional.
Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor. Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi
Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan menganggap berbagai keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan sebagai dibentuk oleh pelbagai kendala.
Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri — Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti. Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern.
Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu dan teknologi berdampak pada perkembangan, teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.

Institusi-institusi dalam hubungan internasional

Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer. Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).

Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama. Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik. Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism). Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.


MENGUAK MISTERI PENYEMBUHAN PONARI

Menguak Misteri Penyembuhan PONARI 
oleh: admin
[ Jumat,13 Maret 2009 - 06:39 AM]
Puluhan ribu orang datang ke Jombang, ke kampung dukun cilik Ponari untuk mencari kesembuhan atas penyakit yang mereka derita. Dari sejarah perdukunan di Indonesia, mungkin praktik dukun Ponari ini paling menghebohkan. Orang mau desak-desak mengantre, mau datang dari jauh, mau gencet-gencetan, sampai 4 orang dinyatakan tewas. (Lha, mau cari sembuh kok malah tewas?).

Mengapa sampai ribuan orang mau datang ke tempat Ponari? Mengapa sampai ada yang memaksa tinggal di sekitar rumah Ponari, sambil menuntut supaya praktik perdukunan digelar lagi? Mengapa ada yang memburu air sumur, air comberan, sampai air sisa mandi Ponari? Mengapa sampai ada yang mengambil tanah, lumpur, atau apa yang bisa mereka bawa, yang diduga kuat disana terdapat “jejak kaki” Ponari? (Jadi ingat film Blue’s Clues yang digemari anak-anak).

Mengapa bisa terjadi semua kenyataan itu? Jawabnya sederhana, sebab kabar telah tersebar luas tentang kesaktian dukun Ponari yang terbukti mampu menyembuhkan banyak pasien. Konon, ada orang lumpuh, stroke, muntaber, dan lain-lain bisa sembuh setelah berobat dengan cara Ponari. Ada puluhan orang sudah terbukti sembuh, malah ada yang mengklaim ratusan orang sudah sembuh.


Ibarat dukun atau “wong pinter”, Ponari ini sudah istimewa sekali. Dia bisa melakukan pengobatan secara kolektif kepada banyak orang dan “sudah terbukti”. (Jadi ingat kampanye Dada Rosyada di Bandung waktu itu. Slogannya “sudah terbukti”. Kalau orang Jawa Timur ngomongnya ditambahi, “Sudah terbukti ngono!”). Dukun amatiran, biasanya mengobati 100 orang, 6 atau 7 bisa sembuh, selebihnya ngapusi (menipu). Nah, ini dukun Mbah Ponari. (Padahal usianya masih anak-anak kelas III SD, tapi sudah dipanggil Si Mbah). Di tangan Mbah Ponari, ratusan orang berhasil sembuh. Lagi-lagi “sudah terbukti”.

Karakter Opini Awam

Cara berpikir orang awam sangat simple. Apa yang tampak di mata, apa yang terdengar di telinga, apa yang teraba oleh telapak tangan; seketika itu juga dipercaya, diyakini, lalu diikuti. Easy, man!

Ibarat seseorang yang baru menurunkan buah nangka masak dari pohonnya. Begitu buah menyentuh tanah, seketika diserbu sampai habis tandas. Sampai tinggal dami, beton, kulit, dan getahnya saja. Itulah ciri selera orang awam. Tetapi di mata orang berwawasan, buah nangka bisa diolah sedemikian rupa sehingga nikmatnya berlipat ganda. Ada yang digoreng dengan tepung, ada yang dibuat dodol (jenang), ada yang diawetkan menjadi keripik, ada yang dibuat campuran kolak, es campur, puding, dan lain-lain. Jadi tidak main asal serbu saja.

Di mata orang awam, begitu mereka mendengar ada seorang bocah kecil kejatuhan batu setelah disambar petir, seketika menyebar berbagai macam opini seperti gelombang air bah. Mereka mulai bercerita, “Katanya, konon, jarene, ceuk si eta, qala fulan…,” dan sebagainya. Nah, inilah dia hidup di atas “jalan katanya”. Saat mendengar berita berikut: “Di Jombang ada dukun sakti. Dukun tiban. Masih anak SD kelas III. Dia bisa menyembuhkan segala macam penyakit dengan jimat watu gluduk.” Setelah mendengar itu, tidak pikir-pikir lagi, tidak tunda-tunda lagi; meskipun dirinya lagi makan, lagi di angkot, lagi menggendong anak, lagi di WC, lagi rapat seru, lagi bergumul dengan isterinya, lagi ini lagi itu, dan seterusnya. Seketika semuanya ditinggalkan hanya karena mendengar berita kesaktian dukun hebat.

Lho, kok mereka bodoh amat ya? Jangan dibilang bodoh amat lah, tapi cukup disebut sangat awam. Mereka terlalu lugu, terlalu polos. Seperti analogi buah nangka tadi; begitu sampai di tanah langsung diserbu. Mereka bukan tidak berilmu atau tidak pernah mendengar informasi, tetapi mentalitasnya lebih menyukai hal-hal yang simple, instant, dan sensasional. Kalau mereka disuruh memilih antara segera makan mie instan atau menunggu gulai kepala kakap (ala masakan Padang) matang, mereka akan memilih makan mie instan. Jiwanya mudah menyerah dengan sesuatu yang praktis, tanpa mau capek-capek melakukan pendalaman.

Nah, orang-orang awam itulah yang saat ini menjadi “target market” utama perdukunan ala Mbah Ponari Al Jombangi. Mereka mudah diperdaya oleh sensasi menyesatkan. Bahkan yang seperti itu merupakan klien utama praktik kemusyrikan dimanapun. Na’udzubillah wa na’udzubillah minasy syirki.

Alternatif Penyembuhan Penyakit

Kalau ada beberapa orang datang ke dukun Ponari untuk berobat, lalu sembuh. Kemudian datang lagi beberapa orang lain, berobat juga, sembuh juga. Keberhasilan sembuh seperti itu di mata orang awam sudah dianggap sebagai bukti kesaktian seorang dukun. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.

Sebagian orang mengatakan, bahwa dukun Ponari sudah menyembuhkan puluhan orang sakit, bahkan sampai ratusan orang sakit. Caranya sangat mudah, Ponari pegang “batu ajaib” miliknya, lalu dicelupkan ke air minum yang dibawa oleh para pasien atau pengantar pasien. Secara sederhana disimpulkan: “Dukun Ponari memiliki kekuatan sakti untuk menyembuhkan manusia!” Lalu orang-orang pun mengagungkan dirinya sebagai “manusia suci” yang layak dikeramatkan. (Jika hati manusia sudah sampai ke tahap menganggap dukun Ponari sebagai pemberi kesembuhan, jelas hal itu merupakan kemusyrikan yang sangat haram).

Di dunia selama ini dikenal beberapa cara penyembuhan, yaitu:

[1] Secara medis, dengan pemberian obat, asupan suplemen, operasi pembedahan, atau terapi medis. Ini adalah cara paling umum dan diakui secara universal. Meskipun tidak setiap pasien yang menerima penanganan medis otomatis sembuh. (Mayoritas pasien yang datang ke tempat Ponari, rata-rata kaum “frustasi” terhadap terapi medis. Katanya, “Sudah ke dokter dimana-mana, tapi belum sembuh-sembuh.”).

[2] Secara terapi pengobatan Nabi (Thibbun Nabawi). Sebenarnya cara ini lebih dekat ke sistem medis modern, hanya saja ia dilakukan dengan dasar keyakinan atas kebenaran sabda Nabi. Namun dalam riset-riset modern, ternyata apa yang disabdakan Nabi itu terbukti kebenarannya. Walhamdulillah.

[3] Pengobatan dengan ruqyah (dibaca-bacakan doa atau dzikir ruqyah). Pengobatan ini sifatnya meminta pertolongan Allah lewat doa dan dzikir, seperti yang diajarkan oleh Nabi. Jika memakai media, biasanya air atau daun bidara. (Tetapi media disini bukan seperti batu, jimat, kalung, cincin, tulang, dll. yang dijampi-jampi dengan mantra-mantra, lalu diharapkan ia memiliki kesaktian penyembuhan. Tidak demikian. media yang dipakai dalam ruqyah umumnya air bersih, dibacakan doa-doa yang benar, dan diyakinkan di hati bahwa yang menyembuhkan adalah Allah. Dan tanpa media air pun bisa, sebab kita boleh berdoa dan berdzikir secara leluasa).

[4] Pengobatan dengan cara sihir, yaitu memanfaatkan tenaga jin-jin untuk “menyembuhkan” manusia. Caranya dengan memanfaatkan kemampuan jin-jin itu untuk melakukan terapi pengobatan sesuai keahlian mereka yang tentu saja sifatnya ghaib (tidak kita ketahui caranya, sebab berbeda alam). Atau sebagian jin disuruh untuk mengusir jin-jin lain yang bersarang di tubuh orang-orang sakit yang menyebabkan mereka menderita sakit. Banyak penyakit disebabkan oleh jin-jin yang menyusup ke tubuh manusia. Praktik tenung, santet, voodoo, kesurupan, dll. adalah bukti bahwa jin-jin itu bisa menyusup ke tubuh manusia. Bahkan Nabi mengatakan, “Syaitan (dari bangsa jin) bisa masuk ke tubuh Bani Adam seperti mengalirnya aliran darah.” Nah, penyembuhan itu dilakukan oleh jin yang kuat untuk mengusir jin-jin yang lebih lemah yang ada di tubuh manusia.

[5] Cara pengobatan asal-asalan, tanpa sandaran apapun, dan hasilnya secara kebetulan berhasil. Cara pengobatan asal-asalan itu ada, meskipun kerap kali menyebabkan orang celaka. Anda ingat di masyarakat kadang muncul istilah “dokter palsu” atau “dukun palsu”. Itu artinya pengobatan asal-asalan, hanya mengandalkan sugesti pasien sebagai modal pengobatannya.
Kalau melihat cara yang dilakukan dukun Ponari, yang dia lakukan adalah metode sihir. Alat yang dia gunakan adalah watu gluduk, batu yang disebut-sebut jatuh saat tersambar petir. Tetapi inti kekuatannya bukan pada batu itu sendiri, tetapi pada jin-jin yang ada di baliknya. Bisa saja ia satu jin, atau beberapa jin, atau banyak jin sekaligus. Sedangkan mencelupkan batu ke air, itu hanyalah langkah zhahir saja; sementara yang riil bekerja disana adalah jin-jin itu.

Praktik Sihir Pengobatan

Saya menyimpulkan, praktik yang dilakukan Ponari adalah bagian dari sihir. Sihir itu direalisasikan dengan alat watu gluduk (“batu ajaib”). Tetapi yang berperan disana ya jin-jin juga, bukan batu itu sendiri. Banyak benda-benda lain yang kerap digunakan, seperti keris, batu delima, cincin, kalung, jengglot, dan lain-lain. Tetapi benda-benda itu hanya “rumah hunian” saja bagi jin-jin durhaka itu. Maka kalau jin-nya sudah diusir, benda-benda itu akan kembali menjadi benda material biasa.

Bapak Kasman, pakar sihir di Bandung yang telah meninggal, beliau memiliki banyak koleksi keris yang sudah ditinggalkan oleh para “penghuninya” yaitu jin-jin durhaka. Tadinya keris itu bisa melakukan atraksi macam-macam, tetapi setelah penghuninya pergi, ia kembali menjadi benda biasa. Nah, tugas para Empu (dukun sihir) di masa lalu, selain menyiapkan benda pusaka (materialnya), juga mengikat jin-jin tertentu agar masuk ke benda pusaka itu. Menurut istilah orang-orang sekarang, melakukan “pengisian energi”. Padahal sejatinya, mengikat jin-jin durhaka agar tinggal di suatu benda tertentu.

Alasan mengatakan praktik Ponari ini adalah sihir, antara lain:

[a] Cara pengobatan Ponari sangat tidak rasional. Dari sisi medis, sangat tidak cocok; dari pengobatan herbal, juga tidak; kalau disebut memakai metode Nabi, beliau tidak mencontohkan cara seperti itu; kalau disebut ruqyah Islami, Ponari memakai batu dan tidak membaca doa atau dzikir ruqyah.

[b] Pertama kali pengobatan dilakukan oleh Ponari kepada adiknya sendiri yang menderita panas (disebut juga muntaber). Pertanyaannya, lho darimana Ponari tahu kalau batu itu berkhasiat memberi pengobatan? Namanya juga batu, bisa saja untuk berbagai keperluan lain. Mengapa tiba-tiba ada ide untuk pengobatan? Ponari kan bocah kecil, kelas III SD, sebelumnya tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengobatan-pengobatan. Bahkan, mengapa pengobatan harus mencelupkan batu ke air, lalu diminum? Apa Ponari diajari di sekolahnya praktik seperti itu? Itu tandanya, ada kekuatan lain di balik Ponari yang tiba-tiba mengendalikan dirinya.

[c] Usia Ponari yang masih kecil, padahal biasanya tukang-tukang sihir itu orang dewasa. Antara usia yang sangat muda, dan kemampuan memberi pengobatan terhadap banyak penyakit, hal ini menandakan ada lompatan kekuatan manusiawi yang terlalu lebar. Bagaimana seorang anak kecil bisa begitu “sakti” (jika boleh dikatakan demikian), kalau tidak melalui praktik sihir?
Kalau watu gluduk Ponari bisa berpindah sendiri dari kebun ke meja di rumahnya, itu yang memindahkan bukan batunya sendiri, tetapi penghuni yang ada di dalamnya. Atau jin-jin yang menyertai benda itu. Anda jangan heran dengan kekuatan jin. Di jaman Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, mereka bisa memindahkan singgasana Ratu Balqis hanya dalam kedipan mata. Konon, sebagian kyai di Indonesia, ada yang setiap Jum’at ikut Shalat Jum’at di Makkah, padahal sehari-hari ada di Indonesia. Kalau benar ada yang seperti itu, kalau benar lho ya, itu memakai metode seperti jin di masa Nabi Sulaiman dan Balqis. Di tangan Sulaiman ia dihalalkan, tetapi di tangan kita (Ummat Nabi Saw) tidak halal alias haram.

Lho, kan sihir itu jahat ya? 

Kata siapa semua sihir jahat? Banyak sihir yang berurusan dengan MANFAAT, seperti pengobatan, kekayaan, tenaga dalam, ilmu kebal, penampilan fisik, jabatan, kelancaran bisnis, mengikat cinta, sulap, atraksi, dan sebagainya. Secara umum, sihir berurusan dengan perkara MADHARAT dan MANFAAT. Yang berurusan dengan madharat disebut SIHIR HITAM, yang berurusan dengan manfaat disebut SIHIR PUTIH. Tetapi kedua-duanya SIHIR, merupakan hasil persekutuan dengan jin, dan ia merupakan kemusyrikan yang berakibat kekafiran.

Bedanya dengan Nabi Sulaiman As., beliau TIDAK BERSEKUTU dengan jin-jin itu, tetapi beliau memaksa jin-jin itu untuk bekerja kepadanya. Mereka dipaksa bekerja dan melayani petintah Sulaiman dalam keadaan takut. Nabi Sulaiman tidak memberi apapun sebagai imbalan atas kerja jin-jin itu. Adapun dalam persekutuan sihir, semua tukang sihir harus menyerahkan sesuatu yang berharga miliknya sebagai imbalan atas kerja yang jin-jin lakukan. Imbalan itu biasanya sesuatu yang nilainya sangat berat bagi tukang-tukang sihir itu. Minimal, mereka harus menyerahkan keyakinan (akidah) mereka kepada kekafiran. Adapun Nabi Sulaiman tidak pernah memberi apapun kepada jin-jin itu, meskipun hanya sebutir batu atau sepotong kayu.

Dalam Al Qur’an disebutkan:
“Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh setan-setan pada zaman kerajaan Sulaiman, sedang Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setanlah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut; dan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sehingga keduanya berkata, ‘Sesungguhnya kami hanya (membawa) fitnah (cobaan), sebab itu janganlah engkau menjadi kafir (karena mempelajari sihir).’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu (tentang sihir) yang dengannya mereka menceraikan seorang (suami) dari isterinya. Dan mereka tidak memberi mudarat kepada seorang pun dengan sihirnya, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari apa yang memudaratkan mereka dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa siapa yang menukar (keimanan dengan) sihir, tiadalah baginya bagian (kebaikan) di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya (dengan sihir) kalau mereka mengetahui.” (Surat Al Baqarah: 102).

Pemanfaatan sihir untuk pengobatan itu sudah lama dipakai. Sejak jaman dulu. Di Jawa para dukun yang memberi pengobatan kerap disebut Tukang Suwuk (tukang pembaca mantera-mantera untuk pengobatan). Mereka tidak membaca doa atau dzikir ruqyah, tetapi membaca mantra-mantra, yaitu kalimat-kalimat kufur yang sangat disukai oleh jin-jin durhaka. Media yang digunakan bisa macam-macam, berbeda dengan ruqyah Islami yang umumnya hanya memakai air putih bersih. Dan dalam ruqyah tidak ada unsur kekafiran apapun.

Apa yang selama ini kita dengar sebagai “pengobatan alternatif”, “pengobatan supranatural”, “pengobatan energi alam”, “pengobatan tenaga dalam”, “pengobatan nur hikmah”, dan sebagainya, semua itu hanya istilah pemanis saja. Padahal intinya pengobatan sihir juga (SIHIR PUTIH). Semua jenis sihir, baik sihir hitam maupun putih, sama bahayanya. Dan yang lebih menyesatkan manusia adalah SIHIR PUTIH, sebab kelihatannya baik, bermanfaat, mulia, dll.

Lho, masak sihir sih? Itu kan pakai doa-doa juga, dzikir juga, puasa juga, pakai shalat, dan sebagainya? Masak sihir sih?
Ya, kita lihat dulu mekanisme pengobatannya. Kalau hanya memakai air, atau makanan yang biasa dimakan, lalu dibacakan doa-doa yang benar dari Al Qur’an atau Sunnah Nabi, dan diyakinkan di hati bahwa itu hanya usaha saja, sementara pemberi kesembuhan sejati adalah Allah As Syafi, maka cara demikian bukan sihir.

Tetapi meskipun memakai doa, dzikir, shalat, baca ayat-ayat, dan sebagainya, tetapi kalau mekanisme tidak rasional, misalnya mencelupkan batu ke air, mencelupkan cincin, menggosok dengan pusaka, memindahkan sakit ke binatang, mengerahkan tenaga dalam, dan sebagainya; jelas semua itu adalah sihir. Cara yang diajarkan Nabi adalah pengobatan, terapi, dan ruqyah. Kalau memakai cara-cara di luar itu, dengan memakai media aneh-aneh, mengerahkan tenaga dalam, melakukan “pengisian”, dan seterusnya. Jelas semua itu telah menyimpang.

Doa dan dzikir yang dipakai dalam praktik sihir putih, itu lebih berbahaya ketimbang mantra-mantra dalam sihir hitam. Mengapa? Sebab kemungkinan orang akan tertipu sangat besar. Mereka menyangka itu pengobatan Islami, padahal sihir-sihir juga. Cara menandainya, biasanya dalam pengobatan seperti itu tidak dibacakan ayat-ayat Al Qur’an atau hadits yang bisa mengusir jin atau membakarnya. Kalau tidak percaya, coba datanglah ke tempat seperti itu, lalu bacakan Ayat Kursi atau Surat Al Al Baqarah dengan keyakinan penuh secara intensif. Pasti bacaan Anda akan sangat dibenci di tempat seperti itu.

Kelemahan Sihir Pengobatan

Sihir sebagaimana cara pengobatan medis, tidak bersifat mutlak. Kadang berhasil, dan kadang gagal. Sekali lagi saya tegaskan, hakikat kesembuhan itu dari Allah Ta’ala, bukan dari obat, terapi, atau sihir. Semua itu hanya cara manusia untuk usaha, sedangkan pemberi nikmat sehat dan sembuh, hanya Allah saja. Buktinya apa? Sederhana saja, para dokter, apoteker, dukun, paranormal, dll. mereka juga mengalami sakit, seperti manusia biasa. Kalau di tangan mereka ada kesembuhan, pasti mereka bisa menolak penyakit datang ke dirinya. Lagi pula, di dunia ini tidak ada satu pun yang berani mengklaim: “Bisa memberi kesembuhan secara mutlak!” Para tukang sihir paling sakti pun tidak berani mengklaim. Buktinya, ketika waktunya mati, para tukang sihir itu mati juga.

Dalam pengobatan sihir ada banyak kelemahannya, termasuk dalam praktik yang dilakukan oleh Ponari saat ini. Antara lain:

[1] Ada sebagian orang yang bisa sembuh, tetapi banyak juga yang gagal.

[2] Pengobatan sihir itu tidak jelas parameternya. Kita tidak tahu, apakah ada kemajuan atau belum, apakah pengobatan sudah berjalan atau mandeg, apakah proses bisa cepat atau lambat, dan sebagainya. Tidak ada parameter yang jelas, berbeda dengan metode pengobatan medis pada umumnya.

[3] Kesembuhan yang diperoleh biasanya bersifat sementara, tidak ajeg (berkesinambungan). Nanti, sakit itu bisa kambuh lagi. Orang-orang yang kini gembira dengan kesembuhan, nanti mereka akan kecewa. Itu pasti!

[4] Kalau seseorang di hatinya tidak yakin dengan cara penyembuhan itu, biasanya pengobatan menjadi gagal. (Target utama para jin itu memang untuk memalingkan keyakinan manusia dari kebenaran. Kalau sejak awal kita sudah tidak yakin, jin-jin itu juga tidak mau membantu).

[5] Kesembuhan yang diperoleh biasanya membuat seseorang semakin jauh dari Allah, semakin jauh dari amal shalih. Bisa jadi, mereka mendapat kesembuhan, tetapi mereka bisa kehilangan Allah. Duhai, sebuah pertukaran yang tidak sebanding sekali. Alangkah indahnya, tetap sabar dalam sakit, namun selalu mendekap keimanan di hati dan cinta yang tulus kepada Ar Rahmaan Al Khaliq.

[6] Sekali seseorang merasa mendapat manfaat dari pengobatan sihir, biasanya dia akan terjerumus lagi dengan cara-cara serupa dalam bentuk lain. Pada suatu titik, dia akan menjadi “penggemar”, atau “fans berat” praktik perdukunan. Sejak itu hidupnya terseok-seok di jalan mistik, supranatural, “alam ghaib”, dan sebagainya.

Watak praktik sihir memang seperti itu. Ia kelihatan bermanfaat pada sebagian orang, dan gagal pada orang-orang lain. Pendek kata, disini tidak ada yang mutlak. Wong, jin-jin itu sendiri tidak bisa menolak keburukan yang Allah timpakan kepadanya. Bagaimana mereka akan menjamin kesembuhan?
Dalam Al Qur’an: “Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan beruntung tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.” (Surat Thaha: 69).

Maka saran saya, sebaiknya praktik pengobatan Ponari dihentikan. Ditutup secara total. Lalu batu Ponari serahkan kepada orang-orang beriman untuk dihancurkan, seperti Ibrahim As. menghancurkan patung-patung di masa lalu. Selanjutnya, Ponari harus direhabilitasi secara fisik, psikologis, dan mental. Kasihan anak itu, dia tidak tahu apa-apa! Dia adalah anak kecil yang tidak memahami kondisi ini. Tubuhnya dipakai oleh jin-jin durhaka untuk menyebarkan kesesatan. Ponari ini harus dibimbing dan diterapi ruqyah Islami agar ia kembali ke kehidupan semula, layaknya anak-anak kecil biasa. Dan ia perlu dididik dengan metode tauhid Ibrahim As. biar ke depan tidak diganggu lagi oleh makhluk-makhluk durhaka itu.

Efek Penyesatan Ummat 

Ujung dari praktik Ponari ini bukanlah untuk menyembuhkan pasien, membantu masyarakat, menyediakan pengobatan murah dan efektif, atau semisal mencari keuntungan dari praktik pengobatan alternatif. Ujung dari semua ini adalah: Penyesatan akidah Ummat!

Orang yang datang ke Ponari, lalu sembuh; dia akan percaya bahwa Ponari sakti, batu Ponari sakti, dia bisa menyembuhkan, dan lainnya. Nanti kalau Ponari meminta sesuatu kepada orang-orang yang sembuh itu, dijamin akan dilayani dengan sempurna, sebagai bagian dari “mengabdi kepada orang suci”. Bagi yang gagal sembuh, mereka akan mencari dukun-dukun yang lain, untuk mengejar kesembuhan, sampai mendapatkan. Bisa jadi, setelah sekian lama mencari, akhirnya dia cocok dengan dukun tertentu. Disanalah dia terjerumus dalam syirik. Na’udzubillah wa na’udzubillah minas syirki, zhahira wa bathina.

Orang yang sekarang sembuh, tetapi nanti kambuh lagi. Mereka akan penasaran, lalu mencari “Ponari Ponari” yang lain. Ya bagaimana lagi, hatinya sudah kadung cinta dengan dunia “alam ghaib” seperti itu.

Sihir itu sendiri adalah kekafiran, biarpun dibungkus dengan doa, dzikir, atau apa saja. Para pelaku sihir akan menjadi kafir, sebab dia menyerahkan hatinya kepada kekafiran. Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik. Sedikit yang diperoleh, tetapi sangat besar tebusan yang harus diberikan. Jin-jin durhaka sangat suka dengan orang-orang yang mau menyerahkan agamanya sebagai ganti pelayanan yang mereka peroleh. Sebab memang itu tujuan mereka, menyesatkan manusia!

Lebih baik, seorang Muslim tabah dalam sakitnya, tetap mengimani Allah dan menjalankan agama sekuat kesanggupannya. Biarlah dia sakit, asalkan tetap beriman dan ridha kepada-Nya. Daripada mereka mendapat kesembuhan (menipu), tetapi akibatnya mereka jatuh dalam kekafiran, ditinggalkan oleh Allah, hati menjadi gelap, sulit mendapat khusyuk dalam ibadah, dan diserahkan jiwanya kepada syaitan-syaitan. Na’udzubillah bi ‘Izzatillah min kulli dzalik.

Kalau mau ikhtiar, carilah cara-cara yang baik, cara yang wajar. Jangan seperti cara-cara buruk itu. Lebih baik kita tetap sakit tetapi istiqamah dalam keimanan, daripada menjadi sembuh tetapi terjerumus kemusyrikan. Di mata orang beriman, sakit itu bisa menjadi kebaikan kalau dihadapi dengan syukur; dan di mata orang jahil, tubuh sehat pun kerap kali tidak menambah kebaikan baginya.
Demikian yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf atas semua kesalahan dan kekurangan. Yang benar dari Allah, yang salah dari diri saya sendiri. Laa haula wa laa quwwata illa billah. Wallahu a’lam bisshawaab.